DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT PEKERJAAN TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN TUKANG GIGI
PENGARANG:FERDY RIJALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


ABSTRAK

 

Kata Kunci : Tukang gigi, Hukum Kesehatan, Hak Konsumen

Di era milenial ini juga menuntut khalayak di Indonesia menginginkan tampil modis. Iming-iming harga murah menjadi daya tarik jasa dari para tukang gigi untuk menarik pasien. Tak sedikit orang yang mengambil risiko kesehatan yang mengintai di masa depan. Terkadang kita terlena dengan harga gigi palsu dan kawat gigi yan murah tersebut, tanpa melihat efek samping yang akan terjadi apabila yang melakukan pemasangan gigi palsu serta kawat gigi yang tidak memiliki  keahlian khusus.

Namun terdapatnya keinginan dari konsumen untuk mempercantik diri dengan melakukan pemasangan kawat gigi ataupun gigi palsu dimana tindakan ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis serta pengaruh ekonomi mayoritas masyarakat yang dapat dikatakan masih rendah versus biaya  perawatan gigi di Dokter Gigi yang sesuai pendidikannya terbilang cukup tinggi, membuat sebagian rakyat berpihak terhadap Tukang Gigi dengan dalih efisiensi waktu pengerjaan dan harga yang lebih “masuk akal” yang tidak jarang berdampak pada kesehatan yang membahayakan konsumen, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Hukum yang mengatur tentang hak-hak konsumen di Indonesia juga belum berjalan dengan maksimal, tidak jarang pasien yang dirugikan tanpa kesalahan pada pihaknya dalam berhubungan dengan penyedia pelayanan kesehatan, hampir dapat dikatakan “tidak mampu” menuntut ganti rugi dan atau menegakkan hak-haknya.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan kesimpulan : (1) Tukang gigi apabila melakukan praktik diluar kewenangannya dapat ditinjau dari hukum pidana, perdata, administrasi, dan hukum Kesehatan berdasarkan KUHP pasal 359, 360, 361, dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1365, 1366, dan 1367 serta dalam segi hukum kesehatan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan  (2) Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) mengatur bahwasannya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

 

 

RIJALDI, FERDY. 2022. DENTAL RESPONSIBILITY CONSUMER DENTAL HEALTH SERVICES LIABILITY. Master of Law Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Advisor I Prof Dr. H. Djumadi, S.H., M.Hum and Advisor II;Dr. Djoni S Gozali, S.H., M.Hum. 107 page.

ABSTRACT

 

Kata Kunci : Consumer Rights, Denturists, and Health Law

Indonesian audiences also desire to seem fashionable in this millennial era. Low pricing are the key draw for dental professionals when it comes to attracting people. There are a lot of folks who are concerned about potential health hazards. We are sometimes lulled by the low cost of dentures and braces, not realizing the negative consequences that may arise if individuals installing the dentures and braces do not have appropriate training.

However, consumers have a desire to beautify themselves by wearing braces or dentures, which should only be done by specialist doctors, and the economic impact of the majority of the community, which can be said to be still low, versus the cost of dental care at a Denturist with a high level of education. This leads some people to choose the Denturist under the guise of efficiency in processing time and a more "reasonable" price, which often has an additional cost. The law protecting consumer rights in Indonesia has also not operated optimally, and it is not uncommon for patients who have been hurt without fault in dealing with health service providers to be "incapable" of seeking compensation and/or upholding their rights.

The following conclusions were reached based on the study's findings: (1) Denturists practicing outside their authority are subject to criminal, civil, administrative, and health laws, as defined by the Criminal Code articles 359, 360, 361, the Civil Code articles 1365, 1366, and 1367, and the Health Code article 58 of Law Number 36 concerning Health. (2) Consumer protection refers to all attempts to ensure legal certainty in order to offer consumers with protection. Consumer Protection Law No. 8 of 1999 (hereafter referred to as "UUPK") provides that consumer-business conflicts can be handled through both litigation and non-litigation procedures. The BPSK is the agency entrusted for handling and resolving complaints between corporate actors and consumers, according to Article 1 number 11 of the Consumer Protection Law.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI