DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN HAK ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN PANDEMI COVID-19
PENGARANG:Aisya Yuliana Fitri As’ady
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-18


Tujuandaripenelitianskripsiiniberdasarkanpermasalahanyangpertama
mengetahui Apa urgensi narapidana anak dilakukan asimilasi untuk pencegahan
Covid-19dan yang kedua bagaimana implementasi program dan syarat pemberian
asimilasi terhadapnarapidana anak untuk pencegahanCovid-19.Penelitian ini
menggunakanmetode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan
diperoleh melalui studi kepustakaan denganmempelajari perundang-undangan
dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan
hukumprimer,sekunderdantersier.Penelitianinibersifatdeskriptifanalisis.

Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwa:Pertamaurgensinarapidanaanak
dilakukan asimilasi untuk pencegahanCovid-19pemberian asimilasi kepada anak
didik pemasyarakatan yang diberikan pemerintah melalui Permenkumham Nomor
10 Tahun 2020 memiliki urgensi berkenaan dengan adanya penyebaran pandemi
Covid-19yangsemakinmengkhawatirkantermasukkondisilembaga
pemasyarakatanmaupunLPKAyangtelahovercapacityatauovercrowded
sehinggapenerapanprotokolkesehatanyangberupasocialandphysical
distancingtidak dapat diberlakukan, selain itu, menilik kepada kondisi narapidana
yangkhawatirmengenaipenyebaranpandemitersebutyangdapatmemicu
berbagaikerusuhandilembagapemasyarakatanhinggakemudiandapat
berdampakkepadakeamanan.Keduaimplementasiprogramdansyarat
pemberianasimilasiterhadapnarapidanaanakuntukpencegahanCovid-19
terdapat Kekaburan norma dalam implementasi asimilasi menjadicelah dalam
kepastianhukumsebagaiketentuanyangpasti,jelasdanlogis,sebagaimana
menilik pada Pasal 3 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 maupun pengaturan
dibawahnya tidak menjelaskan
secara detail mengenai mekanisme pengawasan
terhadap anak setelah anak tersebut diberikan asimilasi dan berada dirumah

orangtua/walin
ya,maupun pengawasannyaasimilasi tersebut seperti apa dan
Pengaturanpemberianasimilasianaktersebut
ditentukandalamPasal3
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Asimilasi Anak
dilaksanakandirumah
dengan
pembimbingandanpengawasanBapasharusmemenuhisyaratdengan
Berkelakuanbaik
yangdalamkurunwaktu3(tiga)bulanterakhir,Aktif
mengikuti
programpembinaandenganbaik;danTelahmenjalanimasa pidana
paling
singkat3(tiga)bulan.


KataKunci:Asimilasi,Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI