DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBERIAN HAK ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN PANDEMI COVID-19 | |
PENGARANG | : | Aisya Yuliana Fitri As’ady | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-06-18 |
Tujuandaripenelitianskripsiiniberdasarkanpermasalahanyangpertama
mengetahui Apa urgensi narapidana anak dilakukan asimilasi untuk pencegahan
Covid-19dan yang kedua bagaimana implementasi program dan syarat pemberian
asimilasi terhadapnarapidana anak untuk pencegahanCovid-19.Penelitian ini
menggunakanmetode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan
diperoleh melalui studi kepustakaan denganmempelajari perundang-undangan
dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan
hukumprimer,sekunderdantersier.Penelitianinibersifatdeskriptifanalisis.
Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwa:Pertamaurgensinarapidanaanak
dilakukan asimilasi untuk pencegahanCovid-19pemberian asimilasi kepada anak
didik pemasyarakatan yang diberikan pemerintah melalui Permenkumham Nomor
10 Tahun 2020 memiliki urgensi berkenaan dengan adanya penyebaran pandemi
Covid-19yangsemakinmengkhawatirkantermasukkondisilembaga
pemasyarakatanmaupunLPKAyangtelahovercapacityatauovercrowded
sehinggapenerapanprotokolkesehatanyangberupasocialandphysical
distancingtidak dapat diberlakukan, selain itu, menilik kepada kondisi narapidana
yangkhawatirmengenaipenyebaranpandemitersebutyangdapatmemicu
berbagaikerusuhandilembagapemasyarakatanhinggakemudiandapat
berdampakkepadakeamanan.Keduaimplementasiprogramdansyarat
pemberianasimilasiterhadapnarapidanaanakuntukpencegahanCovid-19
terdapat Kekaburan norma dalam implementasi asimilasi menjadicelah dalam
kepastianhukumsebagaiketentuanyangpasti,jelasdanlogis,sebagaimana
menilik pada Pasal 3 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 maupun pengaturan
dibawahnya tidak menjelaskansecara detail mengenai mekanisme pengawasan
terhadap anak setelah anak tersebut diberikan asimilasi dan berada dirumah
orangtua/walinya,maupun pengawasannyaasimilasi tersebut seperti apa dan
PengaturanpemberianasimilasianaktersebutditentukandalamPasal3
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Asimilasi Anakdilaksanakandirumah
denganpembimbingandanpengawasanBapasharusmemenuhisyaratdengan
Berkelakuanbaikyangdalamkurunwaktu3(tiga)bulanterakhir,Aktif
mengikutiprogrampembinaandenganbaik;danTelahmenjalanimasa pidana
palingsingkat3(tiga)bulan.
KataKunci:Asimilasi,Anak
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI