DIGITAL LIBRARY



JUDUL: TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI MASA PANDEMI COVID-19
PENGARANG:KLANA INDAH PUTRI NUSANTARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-18


NUSANTARA, KLANA INDAH PUTRI, 2022. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI MASA PANDEMI COVID-19. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Mirza Satria Buana, .SH.,M.H., Ph.D. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Erlina, S.H.,M.H. 104 halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Hak Pendidikan Anak, Pandemi Covid-19

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisa tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak di masa pandemi Covid-19 berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia berserta pengaturan dan kebijakan pendidikan anak dimasa pandemi Covid-19 telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dimana peneliti menganalisis permasalahan yang ada didalam asas-asas hukum serta mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lewat obligation of conduct (hasil kewajiban) negara dengan ini pemerintah telah hadir dengan 2 SE yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud dan Sekjend yang mana dalam kewajiban tersebut memuat ketentuan kebijakan belajar dari rumah (BDR) dengan pembelajaran jarak jauh daring dan merealokasi dana BOS untuk digunakan pada pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah termaksud membiayai keperluan pencegahan pandemic seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, masker dan membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. Adapun obligation of result (hasil kewajiban) atas kebijakan tersebut menuai hasil yakni dengan tidak meratanya akses pendidikan yang didapatkan oleh setiap anak dikarenakan pembelajaran jarak jauh yang berfokus pada digitalisasi adapun kebijakan tersebut membuat siswa yang memiliki ekonomi kurang dan daerah-daerah terpencil atau yang dikenal 3T tidak dapat memanfaatkan kebijakan distribusi kuota gratis yang disediakan oleh pemerintah. Berdasarkan peraturan dan kebijakan pendidikan anak dimasa pandemic dengan prinsip HAM dapat dilihat bahwa pemerintah belum mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakanya hal tersebut dapat dilihat bahwa kesetaraan siswa yang berada didaerah-daerah terpencil tidak sama apa yang dirasakan khususnya siswa yang berada dikota tidak diaturnya realokasi anggaran BOS secara khusus bagi siswa didaerah 3T dan siswa yang kurang mampu. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI