DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERETASAN / HACKING TERHADAP SITUS NEGARA (studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Bil)
PENGARANG:AKHMAD SURYADIKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


Skripsi ini membahas tentang peretasan/hacking yang menyerang fasilitas vital milik Negara yaitu website Kemendagri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu teknik pengumpulan data menggunakan mengadakan studi penelahaan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, serta laporan-laporan yang terdapat hubungannya dengan persoalan yang akan dipecahkan. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach), yaitu suatu penelitian normatif yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma hukum atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum. Apakah Dasar Pertimbangan Hakim sudah tepat dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan dalam putusan No.16/Pid.Sus/PN.Bil Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) yang menjadi dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum kemudian Majelis Hakim menentukan bahwa Pasal yang paling tepat untuk menghukum Terdakwa adalah pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) yang disebabkan oleh Terdakwa menyebabkan berubahnya tampilan depan website kemendagri. Dalam hal memberikan nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum dalam putusan No.16/Pid.Sus/2020/PN.Bil diharapkan dapat memberikan kepastian, keadilan dan manfaat kepada masyarakat didalam pelaksanaan dan penegakan hukum agar masyarakat tidak lagi kehilangan kepercayaan terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum itu sendiri.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI