DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN DEBT COLLECTOR APLIKASI PINJAMAN ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:WENY AJI DWI PRASETIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui perbuatan dan pertanggungjawaban debt collector aplikasi  pinjaman online dalam perspektif hukum pidana. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menegenai perbuatan dan pertanggungjawaban debt collector aplikasi  pinjaman online dalam perspektif hukum pidana. 

Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa; Setiap debt collector yang melakukan tindak pidana yang berimplikasi melakukan tindakan pidana baik penganiyaan ringan ataupun berat hingga melakukan penngancaman dan menyebarkan privasi kreditur dan melakukan tindak kekerasan maka bisa dimintai pertanggung jawaban berdasarkan contoh kasus yang ada maka dari pihak manapun baik debt collector atau pihak lainya (kreditur) harus bisa melakukan kerja sama yang baik. Pertanggung jawaban pidana bagi jasa penagih hutang (debt collector) berupa perorangan (natuurlijke person), di dalamnya harus terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya. Prinsip ini di dalam hukum pidana dikenal dengan prinsip “liability based on fault”, atau dikenal juga dengan “tiada pidana tanpa kesalahan” (azas culpabilitas). 

Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang berimflikasi tindak pidana tertuang dalam pasal 354 ayat 1dan 2, pasal 335 ayat 1 dan 2, pasal 356 ayat 1 sampai ayat 4 KUHP.  

 

Kata Kunci :  Perbuatan, Debt Collqector, Aplikasi Pinjaman Online, Hukum Pidana 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI