DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN AHLI SECARA SILANG (CROSS-EXPERTIES) DALAM HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:MAINA MUSTIKA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


Abstrak Ada kalanya pemeriksaan sebuah perkara oleh hakim memerlukan keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu yang implikasi harus dihadirkannya beberapa ahli yang dapat memperjelas sebuah perkara, disini timbul pertanyaan kapan ahli tersebut dihadirkan,terutama dalam pemeriksaan ahli yang bidang nya saling bertolak belakang, sehingga dapat dilakukan cross experties. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Kriteria perkara dapat dilakukan pemeriksaan ahli secara silang (cross experties) adalah perkara yang pembuktian terhadap terdapatnya tindak atau perbuatan pidana nya dirasakan oleh penuntut umum masih belum lengkap. Pemeriksaan ahli secara silang ini mempunyai tujuan untuk membuat terang benderang suatu perbuatan pidana dalam sebuah perkara untuk mencapai keyakinan hakim di persidangan. Kedua, Batas waktu pengajuan ahli (cross experties) dalam persidangan adalah tidak diberikan pernjelasan yang lengkap dalam KUHAP, sebagaimana kebiasaan di pengadilan keterangan saksi dan keterangan ahli diberikan sebelum keterangan terdakwan diberikan. Hal yang demikian dilakukan untuk ketertiban persidangan, kemudahan hakim dalam menilai setiap keterangan baik saksi, ahli maupun terdakwa. Kata Kunci : Saksi Ahli, Pemeriksaan, Hukum Acara Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI