DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BEBAN PEMBUKTIAN STRICT LIABILITY (TANGGUNG JAWAB MUTLAK) DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEADILAN (FAIRNESS)
PENGARANG:RISNANDA NURMAJDIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


NURMAJDIA, RISNANDA, 2022, BEBAN PEMBUKTIAN STRICT LIABILITY (TANGGUNG JAWAB MUTLAK) DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEADILAN (FAIRNESS), Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 104 halaman.

 

ABSTRAK

 

Penerapan sanksi terhadap pelanggar hukum, khususnya hukum lingkungan, dikenal adanya konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) berkaitan dengan pembuktian kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Namun konsep tanggung jawab mutlak tersebut apabila dihadapkan dengan asas keadilan (fairness) maka meniadakan kesempatan korporasi dan atau perseorangan yang di duga melakukan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan untuk membuktikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi bukan disebabkan oleh kesalahannya. Maka terdapat dua permasalahan yang diangkat yaitu (1) Apa yang harus dibuktikan Penggugat berkaitan dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability?; dan (2) Apakah Tergugat dapat dilepaskan dari “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability dalam Pasal 88 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari asas keadilan? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis beban pembuktian strict liability (tanggung jawab mutlak) sebagaimana pasal 88 dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dihubungkan dengan asas fairness (keadilan). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan menganalisa suatu permasalahan hukum. Analisis data deskriptif analitis. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah asas keadilan. Hasil penelitian ini menyimpulkan:

1. Penggugat dalam tanggungjawab mutlak berkewajiban membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer yaitu hanya 3 (tiga) unsur (1) Adanya perbuatan melawan hukum. (2). Adanya kerugian dan (3). Hubungan Kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian.,

2. Tergugat dapat dilepaskan dari tanggungjawab mutlak, sepanjang Tergugat dapat membuktikan dampak kerusakan lingkungan disebabkan oleh pihak ketiga dan/atau force majeur. Selain itu Tergugat dapat membuktikan unsur-unsur yang termuat dalam Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPer tidak terpenuhi secara hukum, khususnya hubungan kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dengan adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat, dan strict liability apabila ditinjau dari asas keadilan belum berasaskan keadilan hukum karena beban pembuktian antara Penggugat dan Tergugat tidak ada keseimbangan, sehingga perlu dibuat formulasi-formulasi khusus dalam bentuk aturan yang sifatnya umum yaitu berbentuk Undang - undang maupun bentuk peraturan pelaksananya yaitu berupa peraturan pemerintah.

 

Kata Kunci: beban pembuktian; pertanggungjawaban mutlak (strict liability); asas keadilan (fairness).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI