DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENANGANAN PRAKTEK PROSTITUSI DI KOTA BANJARMASIN (TELAAH PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS SERTA TUNA SUSILA)
PENGARANG:DINI RINALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


ABSTRAK

Pengaturan Penanganan Praktek Prostitusi di Kota Banjarmasin (Telaah Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila) terkait dengan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama  dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta menyebabkan virus HIV/AIDS yang semakin meluas. 

 

Hasil penelitian ini adalah : PertamaPengaturan Penanganan Praktek Prostitusi di Kota Banjarmasin Dari sudut pandang ekonomi, prostitusi meningkatkan biaya sosial untuk melaksanakan program-program penegakan hukum termasuk razia atau pelayanan rehabilitasi sosial, terutama bagi para pekerja seks. Pemerintah dan masyarakat juga harus terlibat membiayai penyediaan pelayanan kesehatan yang mahal untuk mengobati dan merawat penderita yang mengalami penyakit-penyakit menular berbahaya yang ditularkan melalui praktek seks komersial. Karenanya kebijakan sosial dalam penanganan komersialisasi seks berfokus pada pekerja seks. Salah satu kebijakan atau program sosial yang langsung terkait dengan penanganan pelacuran di Indonesia berbentuk rehabilitasi atau resosialisasi atau re-edukasi pekerja seks/ mantan pekerja seks yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Pelaksanaan rehabilitasi ditujukan kepada pekerja seks yang berniat untuk meninggalkan pekerjaannya dan beralih profesi serta berintegrasi kembali ke dalam masyarakat luas namun terkendala oleh kepercayaan diri atau kemampuan lainnya..Kedua, Akibat hukum bila melakukan perbuatan yang melanggar tentang aturan praktik prostitusi maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah Banjarmasin nomor 12 tahun 2014 pada pasal 9 yaitu sebagai berikut: Walikota berwenang memerintahkan penutupan terhadap tempat yang dipergunakan untuk praktik pelacuran/tunasusila atau menampung pelacur/tunasusila. 1. Penutupan tempat pelacuran/tuna susila sebagaimana yang dimaksud ayat (1) ditetapkan Dengan Keputusan Walikota. 2. Penutupan tempat pelacuran/tuna susila disertai dengan pengumuman untuk diketahui umum. Akibat hukum apabila sebuah tempat di jadikan tempat praktik prostitusi  .

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI