DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK UNTUK MENGETAHUI REKAM MEDIS PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGARANG:PUTRI RIZQIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-20


Penelitian skripsi ini bertujuan untuk untuk mewujudkan pemenuhan hak mengetahui rekam medis bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil serta untuk memperjelas kepemilikan rekam medis sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan khususnya bagi peserta seleksi CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tipe Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mencari dan mengidentifikasi pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum berdasarkan kasus yang terjadi yang kemudian akan dikaitkan dengan dasar hukum sebagaimana diuraikan mengenai Rekam Medis Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada penelitian ini digunakan Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menjabarkan atau mendeskripsikan bagaimana pemecahan permasalahan setelah melakukan analisis terhadap bahan hukum. Terutama menggambarkan bagaimana pengaturan mengenai pengelolaan rekam medis khususnya bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang sesusai dengan aturan yang berlaku pada undang-undang.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Untuk mendapatkan informasi rekam medis oleh pasien dalam hal ini adalah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil seharusnya tidak perlu izin dari instansi manapun. Berdasarkan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 mengenai hak-hak pasien isi rekam medis menjadi hak pasien dan memang harus dirahasiakan. Instansi pelaksana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak memiliki hak apapun untuk mengeluarkan izin atas data atau isi rekam medis milik peserta Calon Pegawai Negeri Sipil. Pihak rumah sakit juga seharusnya tidak mempersulit peserta untuk mendapatkan rekam medis mereka. Kedua, Menurut Undang-undang Praktik Kedokteran pada Pasal 47 ayat 1 dinyatakan bahwa dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, dan sarana pelayanan kesehatan sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Serta Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien. Sehingga, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Medical Check Up atau tes kesehatan adalah pasien yang mana dalam ini adalah pemilik isi dari rekam medis. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh instansi penyelenggara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kata Kunci : Calon Pegawai Negeri Sipil, Rekam Medis, Hak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI