DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP KARYA CIPTA LAGU YANG DI ARANSEMEN ULANG DAN PERUBAHAN LIRIK TANPA IZIN
PENGARANG:ANNISA ROHIMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-21


Penulisan bertujuan mendeskripsikan perlindungan hukum pencipta atas karya cipta lagu yang diaransmen tanpa izin dan perubahan lirik serta untuk mengetahui apakah perbuatan aransemen dan perubahan lirik dapat dikatakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad), menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan hak cipta yang bersifat perskriptif. 

Menurut hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa: Pertama, Perlindungan terhadap pencipta yang dijelaskan memiliki dua hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi dijabarkan dalam undang-undang tersebut. Untuk memenuhi hak moral ini dimana terdiri atas dua yaitu hak integriti dan hak paterniti. Kedua, Aransemen ulang lagu tanpa izin pencipta dan merubah lirik dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) jika dilakukan tanpa izin, melanggar atau  tidak memenuhi  hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta, dilakukan untuk tujuan komersial, dan menimbulkan kerugian materiil atau imateriil kepada pencipta. Namun, perbuatan aransemen ulang dan perubahan lirik lagu tanpa izin pencipta tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika dilakukan dengan izin atau ada lisensi dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta, bersedia membayar royalti jika mendapat manfaat ekonomi, dan jika pencipta mengizinkan siapa saja untuk digunakan oleh siapa saja dan keperluan apa saja.

 
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI