DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penggunaan Merek Orang Lain Tanpa Izin (Studi Kasus Warkop DKI)
PENGARANG:EMALIA SAPUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-21


Tujuan dari penelitian ini mengetahui efesien penggunaan nama Warkopi dalam Hak Merek Warkop DKI dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian Kasus Warkop DKI terhadap Warkopi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penggunaan merek Warkopi tersebut termasuk pelanggaran hak merek. Namun tidak diatur dengan jelas didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, didalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, jika dikaitkan dengan sistem hukum merek di Indonesia, maka pelanggaran hak merek ini disebut dengan Passing Off. Adanya praktek Passing Off yang tidak diatur secara khsusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga istilah Passing Off tidak ada dalam Undang-undang merek, melainkan menggunakan istilah pemboncengan merek. Kedua, Penyelesaian sengketa pada merek diatur pada perundang-undangan Indonesia, yakni pada UU MIG (Pasal 83 sampai dengan Pasal 93), dimana diatur bahwa penyelesaian sengketa merek dapat ditempuh melalui dua cara yaitu dengan melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan dan dengan pengajuan gugatan pada Pengadilan Niaga.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI