DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UANG TITIPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN OLEH WAJIB PAJAK KEPADA PPAT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:PUTRI RESA UTAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-21


UANG TITIPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN OLEH WAJIB PAJAK KEPADA PPAT DALAM PERSPEKTIF TINDAK

PIDANA KORUPSI

 

Oleh :

 

Putri Resa Utami[1], M. Effendy[2], Mispansyah[3]

 

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 149 halaman

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Uang Titipan, Pajak Bumi Bangunan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Korupsi

 

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mengenai uang pajak bumi dan bangunan dapat di kategorikan keuangan negara apabila digelapkan dan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana atas penggelapan uang pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh PPAT. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa uang yang digelapkan oleh PPAT tersebut bisa dikategorikan sebagai keuangan negara karena masuk dalam ranah tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Uang penggelapan tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi ketika terjadi penandatanganan akta jual beli peralihan hak atas tanahnya, yang menyebabkan negara tidak mendapatkan haknya dalam akta jual beli tersebut. Hal ini bukan lagi merupakan kesalahan wajib pajak, tetapi kesalahan murni dari PPAT, karena wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan namun penyalur wajib pajak yaitu PPAT yang telah merugikan negara. Pertanggungjawaban pidana PPAT atas penggelapan uang titipan pembayaran pajak bumi dan bangunan yaitu dikenakan pada Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memenuhi unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang merupakan penyertaan dari staf PPAT tersebut dan pegawai kantor pajak, yang mana PPAT menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.



[1] NIM : 2020216320001

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI