DIGITAL LIBRARY



JUDUL:WEWENANG BPN DALAM PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR / KEPALA BPN NO. 21 TAHUN 2020
PENGARANG:Maulidya Nabila
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai kewenangan Badan Pertanahan Nasional, dan juga untuk mengetahui proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan melaui mediasi di Badan Pertanahan Nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif karena penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang biasa disebut penelitian kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, dengan wewenang ini Badan Pertanahan Nasional berfungsi sebagai wadah masyarakat untuk menyelesaikan kasus pertanahan namun terdapat kekurangan berupa bahwa Peraturan Menteri ini masih diatur secara umum sehingga adanya potensi terjadinya hal hal yang menghambat proses penyelesaian kasus pertanahan di Badan Pertanahan Nasional. Kedua, proses penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi menurut Peraturan Menteri ini masih tidak ada ketentuan hukum yang rinci tentang penggunaan mediasi dalam konteks kasus pertanahan. pengaturannya hanya terbatas pada penggunaan mediasi, tetapi tidak tentang proses penyelenggaraan mediasi. Oleh sebab itu proses mediasi didasarkan atas pengalaman praktisi mediasi dan penelitian para ahli. Ketiadaan pengaturan proses mediasi dalam undang-undang merupakan kekuatan sekaligus kelemahan proses mediasi.

Kata Kunci : Badan Pertanahan Nasional,Kewenangan,Penyelesaian Kasus Pertanahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI