DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
PENGARANG:Winda Suci Aulia
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang PPKM apakah bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan yang kedua untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah terkait kekarantinaan berdasarkan Inmendagri No 30 tahun 2021 tentang PPKM. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatf, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Inmendagri No 30 tahun 2021 tidak bertentangan dengan undang-undang no 6 tahun 2018, karena Hakikatnya pembatasan yang dicantumkan dalam PPKM merupakan pengembangan dari PSBB yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19. Kedua Pemerintah daerah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah belum adanya kepastian kebijakan yang tegas. Karena dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah disebutkan bahwa karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan apa yang dilakukan oleh sebagian kepala daerah sejatinya adalah bentuk kegelisahan karena selama ini daerah-daerah tidak diberikan instruksi yang jelas untuk mencegah penyebaran covid-19.

 

 

Kata Kunci : PPKM, INMENDAGRI, Kekarintaan Kesehatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI