DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 40/PDT.G/2019/PN.BJB)
PENGARANG:FITRIA ANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Tujuan dari dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pembatalan perjanjian secara sepihak dalam jual beli tanah merupakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui pembahasan putusan pengadilan pada putusan perkara Nomor : 40/Pdt.G/2019/PN.Bjb tentang pembatalan perjanjian secara sepihak.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan cara pendekatan kasus (case approach) dan dengan cara pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Dari hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa : Pertama, pembatalan secara sepihak tidak didasari dengan alasan yang dibenarkan menurut kesepakatan para pihak yang berjanji untuk dibatalkan perjanjiannya sehingga salah satu pihak melanggar syarat sah perjanjian yang diatur dalam 1320 KUHPerdata. Pembatalan perjanjian secara sepihak yang mengakibatkan pihak lain merasa dirugikan, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimana perbuatan Penggugat/penjual termasuk perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain dan perbuatan Penggugat/penjual juga bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.

 

Kata Kunci : Pembatalan Perjanjian, Sepihak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI