DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA PLAGIAT KONTEN VIDEO YOUTUBE DI INDONESIA
PENGARANG:TRI HARNI DWI KASIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


PENYELESAIAN SENGKETA PLAGIAT KONTEN VIDEO YOUTUBE DI INDONESIA

 

Tri Harni Dwi Kasih

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukan tindakan plagiat konten video youtube dan 2) Untuk mengatahui Penyelesaian Sengketa plagiat Konten Video Youtube.

 

          Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Tanggung Jawab Hukum secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya orang yang melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut menyebabkan orang lain menderita kerugian telah terpenuhi. Bahwa orang atau subjek hukum yang melakukan kesalahan yang dengan sengaja menggunakan cuplikan Konten Video tanpa izin dan sepengetahuan Penciptanya. Kemudian kesalahan tersebut menyebabkan kerugian bagi Pencipta baik atas hak moral dan hak ekonominya maka dapat di berikan ganti kerugian kepada pihak pencipta konten video youtube yang merasa dirugikan tersebut sedangkan dalam pertanggungjawaban pidananya bahwa ketentuan delik pidana pada pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 yang mana pada garis besar unsurnya terkait tidak adanya izin dari pihak si pencipta atas karyanya dengan melakukan repost atau memposting ulang di situs youtube dan juga adanya pelarangan terhadap sifat plagiat dengan cara penggandaan. Kedua, Bahwa untuk penyelesaian sengketa plagiat konten youtube berdasarkan Pasal 95 (1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, maka berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibagi menjadi 2 upaya hukum yaitu secara non litigasi dan litigasi, untuk nonlitigasi penyelesaian sengketa diluar lembaga pengadilan dengan bantuan orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak sebagai pengambil keputusan yang disebut mediator. Tujuannya disini ialah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi tanpa ada yang merasa dikalahkan sedangkan jika penyelesaian secara litigasi jika melihat pada ketentuan Pasal 95 ayat 2 maka yang berwenang untuk mengadili perkara hak cipta yaitu pengadilan niaga.

 

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Plagiat, Konten Youtube

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI