DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN)
PENGARANG:Siti Nurkhaliza Safitri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN

HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN

INSES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI

(STUDI PUTUSAN NOMOR 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN)

 

Siti Nurkhaliza Safitri

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN terkait anak korban perkosaan inses yang melakukan tindak pidana aborsi dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap perkara Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sud.Anak/2018/PN.MBN Anak terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Majelis Hakim ternyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan berupa Anak mengalami kehamilan akibat perkosaan inses serta tindakan aborsi yang terjadi bukanlah suatu kesengajaan melainkan karena ketidaktahuannya terhadap jamu sari pati kunyit yang diberikan ibunya yang mengakibatkan keguguran (aborsi), sehingga apabila fakta tersebut dipertimbangkan maka yang tepat bukanlah pidana penjara melainkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dikarenakan adanya pengaruh daya paksa/keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP. Kedua, Dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sud.Anak/2018/PN.MBN Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan. Namun, dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dijatuhkannya pidana ringan kepada terdakwa yang mana dibawah dari tuntutan Penuntut Umum, selain itu Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dasar hukum dan alasan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pelatihan kerja yang diberikan kepada terdakwa.

 

Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Perkosaan Inses, Tindak Pidana Aborsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI