DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS
PENGARANG:Siti Hadijah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum terhadap penggunaan alat rapid test antigen bekas dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap penggunanaa alat rapid test antigen bekas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan alat rapid test antigen bekas, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, terkait pengaturan penggunaan alat rapid test antigen bekas diatur didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07 / MENKES/ 3602 / 2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 / MENKES/ 446 / 2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen, dalam pengaturan ini hanya mengatur mengenai penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam hal pemeriksaan tidak terdapat sanksi jika penggunaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang ada mengenai hal itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi hak-hak konsumen. Kedua,terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen sudah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasa tersebut.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Konsumen, Rapid Test Antigen

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI