DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI INDONESIA
PENGARANG:ANANG BUDI SUSANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI INDONESIA

 

 

Anang Budi Susanto

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli menggunakan bitcoin di Indonesia, serta untuk menganalisis akibat hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Yang menjadi bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan memberikan penilaian (preskripsi) terhadap temuan fakta hukum atau peristiwa hukum yang ada sesuai atau tidak sesuai dengan teori.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Keabsahan transaksi jual beli menggunakan bitcoin di Indonesia tidak sah dan tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia karena bitcoin termasuk uang digital atau virtual currency yang penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tidak sahnya bitcoin sebagai alat pembayaran akibat tidak memenuhinya syarat untuk dijadikan alat pembayaran karena, pertama, bitcoin dibuat dalam bentuk digital yang tidak mempunyai bentuk fisik; kedua, bitcoin sebagai alat pembayaran tidak memperoleh izin dari Bank Indonesia; ketiga, bitcoin bukan termasuk uang elektronik namun sebagai uang virtual; dan keempat, bitcoin adalah satuan hitung yang tidak baik dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran. Kendati demikian, bitcoin dikategorikan sebagai transaksi aset kripto sebagai bursa berjangka yang merupakan benda tidak berwujud dan boleh diperdagangkan di wilayah Indonesia karena telah memiliki dasar hukum atau kerangka hukum yang jelas untuk dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital. Kedua, Akibat hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli di Indonesia tidak lepas dari tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, dimana tidak terpenuhinya syarat subjektif berupa kecakapan untuk membuat suatu perikatan, serta syarat objektif berupa kausa yang halal sebagai alat transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari tidak terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian tersebut tentunya berakibat pada dapat dibatalkan dan juga batal demi hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli. Kemudian penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli berakibat dapat diberikannya sanksi administratif dan sanksi pidana, baik kepada penyelenggara transaksinya maupun penggunanya. Kendati, penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di Indonesia, namun ternyata bitcoin juga dapat diperdagangkan maupun disimpan sebagai crypto asset, asalkan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi(Bappebti).

Kata Kunci:   Penggunaan             Bitcoin,             Transaksi             Jual             Beli

 

 

i


 

 

RINGKASAN

 

 

PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI INDONESIA

 

 

(Anang Budi Susanto : 2022, 58 hlm)

 

Jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan transaksi jual beli juga tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat melalui media elektronik. Dikarena kebutuhan masyarakat dunia yang membutuhkan sistem perdagangan yang cepat, rahasia, dan aman, maka perkembangan e-commerce meningkat sangat tajam. Salah satu alat pembayaran paperless yang berkembang baru-baru ini dalam e-commerce adalah uang virtual (virtual currency) atau mata uang digital (digital currency). Terkait penggunaan mata uang digital tersebut tentu saja hal ini menjadi pertanyaan terkait legalitas dari penggunaan bitcoin dalam sistem transaksi jual beli di Indonesia, karena hingga saat ini belum ada pengaturan khusus yang memperbolehkan atau bahkan melarang, serta akibat hukum apakah nantinya dari penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli di Indonesia.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli menggunakan bitcoin di Indonesia, serta untuk menganalisis akibat hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli di Indonesia.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan. Yang menjadi bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan memberikan penilaian (preskripsi) terhadap temuan fakta hukum atau peristiwa hukum yang ada sesuai atau tidak sesuai dengan teori.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa:

1.   Keabsahan transaksi jual beli menggunakan bitcoin di Indonesia tidak sah dan tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia karena bitcoin termasuk uang digital atau virtual currency yang penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang- undangan. Tidak sahnya bitcoin sebagai alat pembayaran akibat tidak memenuhinya syarat untuk dijadikan alat pembayaran karena, pertama, bitcoin dibuat dalam bentuk digital yang tidak mempunyai bentuk fisik; kedua, bitcoin sebagai alat pembayaran tidak memperoleh izin dari Bank Indonesia; ketiga, bitcoin bukan termasuk uang elektronik namun sebagai uang virtual; dan keempat, bitcoin adalah satuan hitung yang tidak baik dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran. Kendati demikian, bitcoin dikategorikan sebagai transaksi aset kripto sebagai bursa berjangka yang merupakan benda tidak berwujud dan boleh diperdagangkan di wilayah Indonesia karena telahmemiliki

 

 

ii


 

 

dasar hukum atau kerangka hukum yang jelas untuk dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital.

2.   Akibat hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli di Indonesia tidak lepas dari tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, dimana tidak terpenuhinya syarat subjektif berupa kecakapan untuk membuat suatu perikatan, serta syarat objektif berupa kausa yang halal sebagai alat transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari tidak terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian tersebut tentunya berakibat pada dapat dibatalkan dan juga batal demi hukum penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli. Kemudian penggunaan bitcoin dalam transaksi jual beli berakibat dapat diberikannya sanksi administratif dan sanksi pidana, baik kepada penyelenggara transaksinya maupun penggunanya. Kendati, penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di Indonesia, namun ternyata bitcoin juga dapat diperdagangkan maupun disimpan sebagai crypto asset, asalkan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi(Bappebti).

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI