DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERIZINAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:MUHAMMAD SHANDI PRAMATA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha rumah kos yang tidak mendaftarkan rumah kosnya kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin; dan untuk mengetahui bagaimanakah cara pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pemilik rumah kos yang tidak mendaftarkan rumah kosnya kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.

Jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif, yang bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya dan membuat kesimpulan. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma(vague norm) yang terdapat dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos, tepatnya pada Pasal 18 Bab XI mengenai pengawasan, yang menyatakan “Pengawasan terhadap usaha rumah kos dilaksanakan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Walikota”. Namun tidak dijelaskan aakah pengawasan tersebut untuk pemilik rumah kos yang tidak mendaftarkan usaha kosnya, atau untuk mengawasi agar larangan-larangan yang ada dalam bab sebelumnya tidak dilakukan oleh pemilik maupun pemondok.

Hasil penelitian adalah : Pertama, Sanksi bagi pemilik rumah kos yang tidak mendaftarkan rumah kosnya kepada Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1), diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda ppaling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun tidak jelas pidana yang diancamkan paling lama selama 6 (enam) bulan tersebut apakah pidana penjara atau kurungan. Kedua, Pengawasan dari pemerintah Kota Banjarmasin untuk penyelenggaraan rumah kos dilakukan oleh SKPD yang ditunjuk oleh walikota Banjarmasin. SKPD yang bertugas mengawasi terkait perpajakan rumah kos adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), namun tidak dijelaskan lebih lanjut apakah Bakeuda juga turut mengawasi pemilik rumah kos yang tidak mendaftarkan rumah kosnya kepada pemerintah Kota Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI