DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Pinjaman Online
PENGARANG:AJENG FEBRIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online mengenai keabsahan perjanjian antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dan juga perlindungan hukum terhadap kreditur pinjaman online dalam hal debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, identifikasi masalah, studi kepustakaan, dan menganalisa secarakualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skrpisi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai keabsahan suatu perjanjian dalam pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, dikatakan tidak absah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu keempat, serta tidak memenuhi pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, mengenai perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online, perlindungan hukum debitur yang wanprestasi dalam layanan pinjaman online yaitu perlindungan hukum kreditur dalam hal debitur yang wanprestasi dalam layanan pinjaman online yaitu secara preventif yang melakukan perlindungan sebelum terjadinya sengketa atau mencegah terjadinya sengketa dengan melakukan upaya-upaya pencegahan dari pihak penyelenggara layanan pinjaman online. Perlindungan hukum yang melindungi yaitu pasal 1131, 1132 dan 1243 KUHPerdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI