DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERIZINAN RUMAH KOS DI KELURAHAN SUNGAI JINGAH (Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kos)
PENGARANG:AGUS WANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


IMPLEMENTASI PERIZINAN RUMAH KOS DI KELURAHAN SUNGAI

JINGAH ( Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kos)

Agus Wanto

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perizinan Rumah Kos Di Kelurahan Sungai Jingah (Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kos).

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :

Pertama, mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kecamatan Banjarmasin Timur masih tidak terlaksana sepenuhnya, karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha rumah kos seperti belum memiliki izin usaha rumah kos seperti yang disebutkan Perda tersebut dalam pasal 7 yang berbunyi setiap usaha rumah kos wajib memiliki izin dari Walikota melalui SKPD dan juga seharusnya peran pemerintah setempat sebaiknya lebih memperhatikan bagaimana pengelolaan rumah kos terkait dengan fasilitas yang disediakan apakah sudah sesuai dengan yang telah di tetapkan atau tidak, seperti penyediaan ruang tamu, batas waktu bertamu, setiap 3 kamar kos disediakan minimal 1 kamar mandi/wc. Tetapi pada kenyataannya masih ada ditemukan rumah kos yang tidak menyediakan fasilitas ruang tamu sehingga menjadi alasan buat penghuni kos menerima tamu dalam kamar baik tamu perempuan maupun tamu laki-laki..

Kedua, Faktor yang mendukung implementasi Peraturan Daerah pengelolaan rumah kos yaitu adanya himbauan dari Pemerintah dan dibantu oleh Ketua RT setempat serta adanya kesadaran hukum dari pengusaha rumah kos di Kecamatan Banjarmasin Timur khususnya untuk taat kepada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Adapun yang menjadi faktor penghambat dari implementasi Peraturan Daerah ini adalah kurangnya himbauan dari Pemerintah sehingga masih ada pengelola rumah kos yang beranggapan bahwa peraturan ini memberatkan karena tidak sesuai dengan akomodasi dan keinginan harga yang murah dari penghuni rumah kos. Kata Kunci: Implementasi, Perizinan, Rumah Kos.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI