DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
PENGARANG:AULIA ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Menurut hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, “Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual. perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik, dan juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang dapat di implementasikan yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, “Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan. Restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau, ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI