DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG
PENGARANG:Margi Nur Mashita
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


 

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG

 

ABSTRAK

 

Oleh :

 

Margi Nur Mashita[1], Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M. Hum[2],

 

Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H[3]

 

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

 

Kata Kunci : Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Ikrar Wakaf, Notaris menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Akta Ikrar Wakaf (AIW)

 

Notaris sebagai Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf Notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai suatu kewenangan umum sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain menurut undang-undang. Kewenangan semacam ini perlu dilihat dalam fakta yuridis dan prakteknya terkait penggunaan Notaris dalam menjalankan jabatannya selain sebagai pejabat umum juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Posisi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf secara administratif sangat penting dan strategis, yaitu untuk kepentingan pengamanan harta benda wakaf dari sisi hukum, khususnya dari sengketa dan perbuatan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk itu Notaris sebagai PPAIW harus selalu bertindak amanah dalam menjalankan jabatannya. . Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah memberikan kewenangan kepada seorang Notaris untuk membuat Akta autentik, tentu saja tidak diberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya akan tetapi kewenangan yang diberikan kepada Notaris diikuti dengan berbagai ketentuan dan syarat yang lainnya terkait pembuatan Akta autentik. Bila ada persyaratan di atas yang tidak terpenuhi, maka akibat yuridis AIW untuk benda bergerak yang dibuat Notaris akan menjadi akta di bawah tangan. Akta bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika ada salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut dan penilaian penyangkalan atas bukti tersebut diserahkan kepada hakim. Notaris mempunyai wewenang membuat akta untuk benda bergerak contohnya mewakafkan sebuah mobil untuk dijadikan mobil jenazah disebuah mesjid. Sedangkan PPAT mempunyai wewenang untuk membuat akta untuk benda tidak bergerak contohnya yaitu Tanah. Dan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Yang mendasari seorang notaris bisa membuat akta ikrar wakaf berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang tertuang dalam Pasal 37, yang menyebutkan:

 

1.        PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau Pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.

 

2.        PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

 

3.        PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.

 

4.        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf di hadapan Notaris.

 

5.        Persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI