DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
PENGARANG:PAULINAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji kepmilikan hak-hak tanah bagi warga Negara Asing di Indonesia dan juga bagaimana akibat hukum yang timbul dari Nominee di Indonesia. Penelitian yang digunakan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan berbagai peraturan Perundang-Undangan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum positif yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan bisnis khususnya yang terkait dengan larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hasil Penelitiannya dalam Warga Negara Asing sama sekali tidak terbuka untuk mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik dalam sistem pertanahan oleh Warga Negara Asing di Indonesia namun cukup dengan mennggunakan Hak Pakai intuk investasi di Indonesia. Notaris sebagai Sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik harus menolak dengan tegas apabila para pihak melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee khususnya apabila tujuan dari Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status untuk menjalankan aktvitas di Indonesia. Sehingga Seorang Notaris harus memberikan arahan kepada Warga Negara Asing apabila ingin menguasai tanah dengan status hak milik di Indonesia, Notaris seharusnya menjaga kehormatan jabatannya serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, sebagai pelaksanaan dari sumpah jabatannya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI