DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM SUATU OBJEK JAMINAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANGI PERJUALBELIKAN KARENA WANPRESTASI
PENGARANG:CITRA RISMANOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap para pihak yang dirugikan karena wanprestasi perjanjian hutang piutang dan untuk menganalisis keabsahan jual beli objek jaminan perjanjian hutang piutang yang diperjual belikan karena wanprestasi. Akibat hukum terhadap para pihak yang dirugikan karena wanprestasi perjanjian hutang piutang dapat menimbulkan kerugian yang tentunya sanksi dari perbuatan wanprestasi memiliki akibat bagi yang telah melakukan nya, antara lain ia berkewajiban untuk melakukan ganti rugi, selain itu juga dapat terjadi pembatalan atau juga disebut dengan istilah pemecahan perjanjian artinya perjanjian tersebut dianggap tidak ada lagi atau tidak berlaku lagi setelah terjadi wanprestasi, Peralihan Resiko atau membayar biaya Perkara, jika permasalahan wanprestasi tersebut dilakukan penyelesaiannya melalui jalur pengadilan, Sanksi ini baru dapat dimintakan pelaksanaannya jika sudah terbukti di muka hakim dengan adanya penetapan dari hakim. Kemudian mengenai keabsahan jual beli objek jaminan perjanjian hutang piutang yang diperjual belikan karena wanprestasi sesuai dengan Pasal 12 UUHT, jika diterapkan dalam permasalahan memperjualbelikan objek jaminan itu tidak dibenarkan dan apabila dalam perjanjian yang telah disepakati terjadi hal demikian, khususnya jika klausul yang mengatakan tanah dan rumah otomatis menjadi milik debitur jika kreditur tidak dapat melunasi hutangnya adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, sehingga yang berlaku adalah ketentuan menurut undang-undang. Maka hal yang seharusnya dilakukan eksekusi dengan menjual rumah dan tanah (Objek Jaminan) tersebut dimuka umum melalui lembaga lelang, dan hasil penjualannya diambil sebagai pelusanasan hutang dan jika terdapat sisa, itu dikembalikan kepada kreditur. Selain itu, Pada dasarnya adalah menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 372 yang menyatakan bahwa:Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, maka menjual objek jaminan ini tidak benar dan bertentangan dengan aturan perundang undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI