DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DALAM MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN HUTAN
PENGARANG:PHETRA PRANATHA TORANG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-23


 

 

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis cara mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) berkenaan dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) mengingat dalam peratutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hal ini belum ada pengaturannya dan intuk mengetahui dan menganalisis kriteria penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan akibat hukumnya menurut pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif.  Tipe penelitiannya adalah kekosongan hukum (rechtsvacuum) berkenaan dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), konsep (conceptual  approach),  pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, UUD 1945  mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengakuan serupa terdapat dalam UUPA, Konvensi ILO, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang HAM, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, dan Undang-Undang Desa. Namun pada tataran implementasinya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mengalami hambatan-hambatan di dalam memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-21/MENLHK/KUM.1/4/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan masih belum memadai dan masih terdapat banyak kasus hak-hak tradisional masyarakat terabaikan yang ditandai dengan terjadinya berbagai konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha (investor) dan pemerintah. Persoalan (isu) sentral terjadinya hal tersebut terkait dikotomi antara kawasan hutan dengan kawasan non hutan. 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI