DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KENDALA PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN KE HAK MILIK
PENGARANG:Amiati Yuningsih
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-24


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Hak Milik.Penelitian skripsi ini menggunakan metode Penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat Preskriptif.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dapat dilakukan peningkatan sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 5 tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dapat disetujui melakukan Peningkatan apabila rumah yang di lakukan peningkatan sudah lunas sesuai dengan Peraturan yang berlaku untuk meningkatkan Hak Atas Tanahnya, adapun pemilik rumah KPR dapat melakukan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dengan melakukan peningkatan menggunakan jasa notaris/PPAT di dalam melakukan peningkatan hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan menjadi hak milik. Sesuai dengan kasus dalam penelitian ini pihak developer yang berhubungan dengan notaris menawarkan untuk melakukan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dengan sesuai Ketentuan yang notaris/PPAT arahkan dan biaya yang sudah ditentukan. Kedua, Adapun Kendala dalam Peningkatan Hak Atas Tanah adalah ketika rumah yang akan dilakukan peningkatan Sertifikat tanahnya masih menjadi jaminan di bank masih menjadi Hak Tanggungan dalam penelitian ini menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 5 tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik Peningkatan dapat dilakukan apabila rumah yang akan dilakukan Peningkatan sudah lunas dan tidak dilakukan pembayaran secara cicil atau angsuran contohnya seperti Perumahan yang KPR pembayarannya dilakukan secara angsuran ke bank karena sertifikat nya sudah menjadi jaminan di bank dan menjadi Hak Tanggungan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI