DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:AHMAD ARAB
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-24


Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang telah diatur  dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa dalam pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan. Untuk dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia, pemohon dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang ataupun melalui permohonan sesuai dengan komoditasnya. WIUP mineral logam diberikan dengan cara lelang dan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah kepaaada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Kata kunci: Izin usaha, Pengawasan, dan Pertambangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI