DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | ASPEK HUKUM MENDIRIKAN RUMAH IBADAH YANG TAK BERIZIN | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD KHARIS AKBAR | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-06-25 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahuidan menganalisis pengaturan hukum tentang rumahibadah yang tidak memiliki izin dan 2) Untukmengatahui dan menganalis penegakan hukumterhadap rumah ibadah yang tidak memiliki izin.
?Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, BahwaPengaturan Rumah ibadah yang tidak memiliki IzinBerdasarkan ketentuan Pasal 6 bagian e wewenanguntuk menerbitkan izin rumah ibadah diberikankepada walikota atau bupati, maka dalam hal ini jikaada rumah ibadah yang tidak memiliki izin, makayang bertanggung jawab adalah pemerintah daerahkarena berdasarkan mandat dari Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang PedomanPelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan UmatBeragama yang menyatakan pemerintah daerahmemiliki tugas untuk menerbitkan izin mendirikanbangunan terhadap rumah ibadah. Kedua, Penegakanhukum terhadap rumah ibadah yang tidak memilikiizin merupakan pelanggaran yang termasuk padaranah hukum administrasi, yang mana pelanggaran inimenjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karenaberdasarkan Pasal 4 dan 6 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang PedomanPelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan UmatBeragama yang menyatakan bahwa pemerintahdaerah memiliki kewajiban atau tugas untuk menerbitkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunanuntuk rumah ibadah, yang mana jika pemerintahdaerah tidak menerbitkan IMB yang mana menyebabkan rumah ibadah tersebut tidak memilikiizin, maka dalam hal ini dapat dikenakan ketentuanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun2002 Tentang Bangunan Gedung Pada Pasal 44, dan Pasal 45 mengenai sanksi bangunan yang tidakmemiliki izin.
Kata Kunci: Aspek Hukum, Rumah Ibadah, TanpaIzin
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI