DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG MENERAPKAN KONSEP CYBER NOTARY DI MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
PENGARANG:JUNITA FAULINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-25


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notarydi masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undangJabatan Notaris. Untuk sementara dalam masa pandemi ini, penggunaan konsep cyber notary adalah melakukan sertifikasi dan autentifikasi transaksi secara elektronik dan pembuatan akta ikrar wakaf dan hipotek pesawat terbang. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris terhadap akta notaris yang menggunakan konsep cyber notary di masa pandemi COVID-19 diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Notaris yang beranggotakan perwakilan Notaris, pemerintah dan akademisi yang berfungsi sebagai lembaga perlindungan hukum terkait dengan akta yang dibuat oleh Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI