DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DILEMA UPAYA HUKUM TEHADAP PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGARANG:DANDI MUHAMMAD WIRA DHARMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-27


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dilema pengaturan penyadapan sebagai alat bukti, serta menganalisa dilema upaya hukum tehadap penyadapan sebagai alat bukti setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat.

Hasil Penelitian Pertama :Secara umum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan sangat dilarang oleh karena melanggar hak asasi manusia/HAM. Untuk itu perlu adanya sebuah Undang-Undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masingmasing lembaga yang berwenang. Dilema penyadapan sebagai alat bukti adalah, Pengaturan mengenai penyadapan diatur secara menyebar di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, dan acapkali dijumpai adanya kontradiksi antara satu aturan dengan aturan yang lain, sehingga potensial dan aktual merugikan hak-hak konstitusional warga Negara.

Kedua : Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU. Pra peradilan di dalam KUHAP ditujukan terhadap pengujian keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, dilema upaya hukum penyadapan karena adanya tindakan penyadapan pada tahap penyelidikan. Keadaan ini memicu masalah karena pengujian melalui mekanisme praperadilan dibatasi pada pengujian terhadap tindakan-tindakan penyidik selama penyidikan. Dengan kata lain, ketika tindakan yang melanggar hak asasi manusia ini (penyadapan) dilakukan pada saat penyelidikan, maka upaya hukum praperadilan tidak bisa menjangkaunya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI