DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) YANG BELUM BERUBAH STATUS MENJADI PERUMDA ATAU PERSERODA
PENGARANG:GADIS RAYNITA AINIYYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-27


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menganalisa legal standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Persiroda.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (concept approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa:Pertama, Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 402 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Dapat disimpulkan bahwa setelah tahun 2017 tidak ada lagi di daerah perusahaan daerah yang berbentuk BUMD, semuanya harus berbentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah. Kedua, Legal standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Persiroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. maka dasar hukum operasional penyesuaian bentuk hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 5/1962 dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUM

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI