DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN SYARAT FORMIL DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ELEKTRONIK
PENGARANG:RIZA HASMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-28


ABSTRAK

 

PEMENUHAN SYARAT FORMIL DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ELEKTRONIK

Oleh:

Riza Hasmi[1], Abdul Halim Barkatullah[2], Anang Shophan Tornado[3]

 

Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 102 Halaman

 

 

Kata Kunci: Syarat Formil, Kekuatan Pembuktian, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Elektronik.

 

Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, memberikan kewenangan kepada PPAT untuk dapat membuat akta secara elektronik. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena kewenangan tersebut bertentangan dengan syarat formil pembuatan akta Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai pemenuhan syarat formil akta PPAT elektronik dan kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini Pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memenuhi syarat formil dari pembuatan akta autentik. Meski Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta elektronik berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Namun kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta telah melanggar ketentuan mengenai cara pembacaan akta dan kewajiban kehadiran fisik para penghadap. dan Kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dibuat secara elektronik, hanya memiliki kekuatan pembuktian bebas dan berkedudukan setara dengan akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya ketentuan pada Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.



[1]2020216310039

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI