DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia
PENGARANG:AMALLIA MAWADDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-28


Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Politik Hukum.

Implikasinya masyarakat hukum adat memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan, fungsi dan pemanfaatan wilayah hak ulayat dan hutan adat yang ada di dalam wilayahnya. Oleh karena itu, kewenangan Kementerian Kehutanan untuk mengatur, menentukan fungsi dan mengawasi peredaran hasil hutan dari hutan adat baru dapat dilaksanakan bila ada penetapan hutan adat.

Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis mengenai politik hukum pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan untuk menganalisis problematika dari penatahusahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, selanjutnya kegunaan penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat, baik manfaat maupun teoritis manfaat praktis, yang dimana manfaat teoritis Agar dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai hukum pertanahan dan manfaat peraktis Agar Pembentuk Undang-Undang dapat membuat Undang-Undang yang spesifik terkait hak-hak atas tanah adat masyarakat hukum adat di Indonesia.

Hasil dari penelitian ini bahwa politik hukum terkait pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat oleh negara telah menarik ulur yang memberikan ketidakpastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dan Problematika dari penatausahaan tanah ulayat  kesatuan masyarakat hukum adat dalam Penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat membatasi hak masyarakat hukum adat untuk melakukan penetapan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, apabila ingin melakukan penetapan hak ulayat, karena wilayah adat atau tanah adat yang dimasudkan oleh masyarakat hukum adat tidak boleh didalam kawasan yang diperoleh atau dibebaskan oleh pemerintah atau badan hukum sementara banyak tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada didalam kawasan ijin usaha perusahaan yang belum dibebaskan. Seharusnya tanah ulayat yang belum dibebaskan para pelaku usaha atau pemilik perijinan dapat dikeluarkan dalam ijin usaha perusahaan agar masyarakat hukum adat dapat pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pada saat ini pengajuan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum sepunuhnya dapat dilakukan, jadi penetapam terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI