DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK PEMBUKTIAN GANGGUAN KEJIWAAN TERHADAP PEMBUNUHAN BERANTAI (SERIAL KILLER )
PENGARANG:AHMAD SYAIDI ALWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-30


ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses pembuktian pelaku pembunuhan yang diduga gangguan jiwa menurut peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui proses hukum pelaku pembunuhan yang di nyatakan gagguan jiwa. Dalam menilai apakah orang dengan gangguan kejiwaan bisa bertanggungjawab terhadap perilakunya, terdapat perbedaan konsep dasar antara psikiatri dan hukum. Pertama, penyakit otak (Disease of the mind), kegilaan, ketidakwarasan (inanty), cacat jiwa adalah terminology hukum, bukan terminology medis. Terminologi tersebut mengacu pada keadaan pikiran pelaku kejahatan pada saat tindak kejahatan itu dilakukan. Sebagian salah satu institusi penegak hukum Kepolisian bertanggungjawab untuk melakukan penegakan hukum serta memberantas segala jenis tindak pidana seperti gangguan kejiwaan yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Teknik penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian normatif atau studi kepustakaan, yang dilakukan dengan cara mempelajari dan menggunakan bahan-bahan kejahatan khususnya kain peraturan nomor satu, kain peraturan sekunder, kain peraturan tersier. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Pertama Pembukian Pelaku Pembunuhan Yang Diduga Gangguan Jiwa Menurut Peraturan PerundangUndangan penyidik saat melakukan penyidikan adalah mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Terkait perkara kriminal yang dilakukan orang dengan ganguan kejiawaan, maka ahlinya adalah psikiater. Keterangan ahli tersebut dapat berupa surat keterangan dan visum et repertum psikiatrikum. Keterangan ahli dalam kasus kriminal yang dilakukan oleh ODGJ adalah poin kritis, apakah penyidikan dapat dilanjutkan atau tidak. Penyidik mengikuti apa yang disarankan dalam visum.Kedua Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Yang Dinyatakan Gangguan Kejiwaan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan pun sama halnya dengan pelaku pembunuhan yang tidak mengalami gangguan kejiwaan lainnya, walaupun ada beberapa hal yang menjadi pembandingnya, Jika pelaku mengalami gangguan jiwa, perlu dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Tidak cukup hanya dari keterangan orang tua pelaku, karena mereka tidak berkompeten untuk memberi pernyataan tersebut. Kata Kunci : Pembuktian, ODGJ, Pembunuhan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI