DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN IMEI HANDPHONE DALAM PERKARA PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD YUDA SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-30


Pemeriksaan tindak pidana di sidang pengadilan merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum pidana in concreto, yaitu penerapan hukum pidana materiil secara nyata di kehidupan masyarakat.

Pembuktian merupakan tentang benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian terpenting dari acara pidana. Apabila dikaji dari perspektif sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) pada umumnya dan hukum acara pidana (formeel strafrecht/straf procesrecht) pada khususnya, aspek pembuktian memegang peranan menentukan keyakinan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim. Jadi pembuktian merupakan tahapan penting karena sebagai penentu, apakah seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum benar-benar terbukti ataukah tidak.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP diatur tentang alat bukti, dimana “alat bukti tersebut berupa keterangansaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa, dalam hal ini , undang-undang inidiharapkan “dapat menjawab berbagai hak yang berkaitan denganhukum (termasuk hukum pembuktian) yang berkenaan dengan dunia maya (Cyber Law, Virtual World Law), hukum tentang teknologidan komunikasi (law technology of information and communication),dan hukum tentang perdagangan dengan memakai elektronik (ecommerce).

Kata Kunci : Cyber Law, Pembuktian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI