DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT DALAM UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:AYUB SEPTIANO KAHARAP
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-07-01


ABSTRAK

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dalam Undang-undang Ibu Kota Negara dalam perspektif hak asasi manusia terhadap masyarakat adat yang bermukim di sekitar dan berada dalam kawasan Ibu Kota Negara baru Indonesia di Kalimantan Timur Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang didapati dari sumber-sumber dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literaturliteratur dan bahan-bahan referensi lainnya. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pada UU No. 3 Tahun 2022 tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat terkhususnya bagi masyarakat adat yang menerima sumber penghidupan dari hasil hutan dan bertani atau berladang yang akan menyebabkan pergeseran kebudayaan masyarakat adat yang telah dilakukan sebelum lahirnya kebijakan Ibu Kota Negara bahkan jauh lebih lama yang menjadikannya sumber kehidupan, dan pada Pasal 21 UU No.3 Tahun 2022 hanya mengatur untuk menjaga hak individu dan nilai-nilai budaya tapi tidak secara eksplisit mengatur pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat yang telah menjadikannya sumber kehidupan. Kedua, Dalam Pasal 5 ayat (6) UU No. 3 Tahun 2022 yang berbunyi “Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.” Maka dari itu Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk menetapkan peraturan nantinya, dimana Otorita Ibu Kota Nusantara bisa membuat peraturan yang menjadi upaya perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang berdasarkan dengan UU No.3 Tahun 2022 terkhususnya hak masyarakat adat yang belum secara eksplisit mengatur tentang hak masyarakat adat demi tegaknya Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 yang berbunyi “Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.” Dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam segala proses yang tercantum dan disini juga menjadi persiapan masyarakat adat untuk memukakan segala hak yang sudah didasarkan hukum melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999, terkhususnya hak atas ulayat dimana masyarakat adat yang berada kawasan wilayah IKN bergantung kepada alam untuk sumber penghidupan. Pada ayat (2) memperjelas bentuk partisipasi masyarakat dalam bentuk: konsultasi publik, musyawarah kemitraan, penyampaian aspirasi, dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam partisipasi masyarakat akan menjadi perlindungan hukum dan menegakan hak-hak masyarakat adat yang telah tertuang dalam Pasal 31 Nomor 1 Deklarasi Perserikatan Bangsabangsa Tentang Hak-hak Masyarakat Adat demi menjujung tinggi hak asasi manusia

kata kunci: masyarakat adat, ibu kota negara, hak asasi manusia  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI