DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Sungai Kali Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala
PENGARANG:YANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-07-04


ABSTRAK

Yanti, 2022. Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Sungai Kali Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala. Skripsi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, Pembimbing (II) Dian Agus Ruchliyadi.

Kata Kunci : Kesadaran Masyarakat, Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan ketersediaan akan tanah semakin terbatas. Untuk menghindari hal-hal yang mengakibatkan masalah atau perkara maka pemerintah memberikan hak kepemilikan atas sebidang tanah dalam bentuk sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah dan menganalisis status kepemilikan hak atas tanah di Desa Sungai Kali Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Kesadaran masyarakat Desa Sungai Kali mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah dilihat berdasarkan indikator kesadaran, masyarakat tersebut hanya sampai pada tahap pengetahuan, namun pada tahap pemahaman, sikap, dan perilaku kesadaran masyarakatnya masih rendah, hal tersebut memperlihatkan bahwa berdasarkan hukum positif kesadaran masyarakat masih rendah, karena masyarakat hanya mengerti tentang pentingnya sertifikat hanya sampai pada batas teori. Tetapi dari segi tindakan yang dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum mensertifikasi tanahnya. Hal ini karena masyarakat masih menerapkan hukum kebiasaan, dalam hal ini masyarakat menganggap tidak perlu mensertifikatkan tanah karena lingkungan sekitarnya sudah mengetahui siapa pemilik yang punya tanah. (2) Status kepemilikan tanah di Desa Sungai Kali adalah berstatus sebagai hak milik yang diperoleh secara turun temurun dan jual beli tanah, dan alat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki berupa sertifikat hak milik (SHM) berjumlah enam orang, sporadik satu orang, dan tiga belas orang tidak memiliki alat bukti kepemilikan tanah.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi mengenai program sertifikasi tanah guna memperoleh sertifikat hak milik atas tanah, sehingga dapat mengatasi ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah, dan bagi masyarakat apabila tidak mengetahui dan memahami sistem pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat hak milik, sebaiknya masyarakat bertanya atau meminta bantuan pada pemerintah setempat tentang hal-hal yang tidak dipahami dalam proses sertifikasi tanah. 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI