DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura
PENGARANG:Ginung Pratidina Kusuma Ningrum
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-07-04


ABSTRAK

 

 

GinungPratidinaKusumaNingrum,2022.ImplementasiPemenuhanHakPendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura.Skripsi program studi Pendidikan PancasiladanKewarganegaraan,JurusanPendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat.Pembimbing (I) HarpaniMatnuh,Pembimbing(II)MuhammadElmy.

 

Katakunci: Pendidikan,Anak,LPKA

 

Anak adalah subjek yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudahterpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sehingga apabilalingkungantempatanakberadatersebutburuk,dapatterpengaruhpadatindakanyangdapat melanggar hukum. Tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret merekaberurusan dengan aparat penegak hukum. Kedudukan Lembaga Pembinaan KhususAnakmenjaditempatyangterbaikdalammewujudkankembalinyapribadianakyanglebih baikdanbertanggungjawabterhadapkehidupannyadimasadepan.

 

Metodeyangdigunakandalampenelitianiniadalahkualitatifdenganmenggunakanteknikobservasi,wawancaradandokumentasi.Analisisdatapenelitian menggunakanreduksidata,penyajiandatadanpenarikankesimpulan.

 

Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan pedoman perlakuan anak dalamproses pemasyarakatan di LPKA (1) pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan anakdiLPKAKelasIMartapurasudahberjalandenganbaikdibuktikandengandiberikannyapendidikan,pembinaankepribadiandanketerampilan(2)faktorpendukungpelaksanaanpendidikananakdiLPKAdalamhalinimelakukankerjasamadengandinaspemerintahdanswastasertasaranaprasaranatelahmendukunguntukkebutuhanpendidikananakdiLPKAsedangkanfaktorpenghambatadalahpelatihandanbimbinganyangdiberikankepadapetugaspembinaan jarang dilakukan LPKA, serta kesadaran dari orang tua maupun anakuntuk melanjutkan pendidikan setelah masa pidana berakhir di LPKA dirasa masihrendah (3) upaya yang dilakukan untuk pemenuhan pendidikan anak di LPKA yaitujaminan terhadap pendidikan sekolah anak setelah masa pidana di LPKA berakhirtelah dijamin oleh pihak LPKA tetap melakukan koordinasi dengan orang tua anakmaupun sekolah tujuan anak selanjutnya agar tetap melanjutkan jenjang pendidikanyangsudahditempuhdiLPKAsebelumnya.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan agar instansi LPKA Kelas IMartapura agar memberikan pelatihan dan bimbingan bagi petugas LPKA secararutin dan bagi orang tua anak agar selalu mendukung pendidikan anak selanjutnyaketika anak telah menyelesaikan masa pidana nya di LPKA, agar pendidikan yangdijalankansebelumnyaanakdapatterselesaikandenganbaikbagimasadepananak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI