DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kebijakan pemerintah daerah dalam pelestarian kesenian tradisional di kota Banjarmasin
PENGARANG:MUHAMMAD RINALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-07-04


ABSTRAK

Muhammad Rinaldi, 1610413610025, Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kesenian Tradisional Di Kota Banjarmasin. Di Bawah Bimbingan Samahuddin Muharram.

Berlakunya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah di Kota Banjarmasin menjadi titik berlangsungnya pelestarian kesenian tradisional, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menggali potensi kesenian yang ada di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Kebijakan apa yang dilakukan pemerintah Kota Banjarmasin dalam pelestarian kesenian tradisional, dan 2) kebijakan apa yang dilakukan pemerintah Kota Banjarmasin dalam pelestarian kesenian tradisional.

Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder berupa wawancara dengan informan dan dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan  data  dengan  wawancara,  observasi  dan  dokumentasi.  Teknik analisis data menggunakan teknik Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dan teori yang digunakan adalah teori kebijakan dari William N Dunn.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan Pelestarian Kesenian Tradisional tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah terdiri dari Perlindungan Kesenian, Pengembangan Kesenian dan Pemanfaatan Kesenian. Perlindungan Kesenian berupa (a) Kegiatan Perlindungan dari kerusakan, kerugian dan kepunahan yaitu kegiatan pendataan para pelaku seni dan sanggar seni, (b) Kegiatan perlindungan hak cipta yaitu pendataan terhadap ahli seni yang memiliki karya individual serta pemberian anugerah seni. Pengembangan Kesenian berupa (a) Kegiatan pelatihan kesenian, (b) Kegiatan Pembinaan Kesenian, (c) Kegiatan Sosialisasi Kesenian, (d) Kegiatan Seminar Kesenian, (e) Pemberian dukungan berupa sarana dan prasarana serta pendanaan, (f) Kegiatan Festival kesenian seperti seni tari dan musik. Pemanfaatan Kesenian berupa (a) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan pariwisata, (b) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan sosial, (c) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan pendidikan, (d) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan ekonomi, (e) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Faktor yang mempengaruhi pelestarian kesenian tradisional di Kota Banjarmasin yaitu, (a) Kesadaran Masyarakat, (b) Lokasi Kesenian, (c) Dukungan dari Pemerintah berupa sarana dan Prasarana, (d) Sosialisasi Seni dan Pendidikan Kesenian, (e) Media Massa, (f) Agama dan (g) Modernisasi.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Pelestarian Kesenian Tradisional.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI