DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN KREDIT DI MASA PANDEMIC COVID 19 PADA NASABAH BANK YANG TIDAK DAPAT DI TAGIH DALAM PRESPEKTIF WANPRESTASI
PENGARANG:RIDHA PUSPITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-08-01


Ridha Puspita Sari. 2022 “Penyelesaian Kredit Di Masa Pandemic Covid 19 Pada Nasabah Bank Yang Tidak Dapat Ditagih Dalam Perspektif Wanprestasi” Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H dan Pembimbing Pendamping : Dr. Djoni, S. Gozali, S.H., M.H. 108 Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Penyelesaian Kredit, Pandemic Covid 19, Wanprestasi.

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait penyelesaian kredit dalam pengaturan hukum di indonesia dan Untuk mengkaji dan menganalisa terkait legalitas melakukan penyelesaian kredit dengan melakukan jual agunan di masa pandemic covid 19 dalam perspektif wanprestasi. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah  Penyelesaian Kredit dapat ditempuh jika debitor lalai atau wanprestasi terhadap addendum kredit maka dapat dilakukan Eksekusi dengan dasar Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata Jika jenisnya Hipotik, ketentuan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah diatur di dalam Pasal 6 Jika jenisnya Hak tanggungan dan  lelang yang berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Terkait Legalitas Penyelesaian kredit pada masa Pandemic covid 19 maka tentunya tetap sah dilakukannya upaya seperti lelang dan eksekusi namun hal tersebut sebenarnya tidak patut dilakukan jika debitur diketahui memiliki itikad baik dan memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan POJK NOMOR 48 /POJK.03/2020 yang mana debitur tersebut terkena dampak dari wabah pandemic covid 19. Maka sepatutnya menurut peneliti debitur yang bermasalah pada masa pandemic covid 19 untuk diberikan kebijakan berupa restrukturisasi yaitu dengan Penurunan suku bunga kredit, Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan tunggakan pokok kredit, Penambahan fasilitas kredit; dan/atauKonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI