DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN IDENTITAS BAGI PIHAK PENGHADAP YANG TELAH MELAKUKAN OPERASI PLASTIK WAJAH DALAM PEMBUATAN AKTA DI NOTARIS
PENGARANG:adinda rafiddhia aufa
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-08-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum yang dapat diberikan oleh Notaris pembuat akta kepada pihak penghadap yang telah melakukan operasi plastik wajah atau bedah plastik rekonstruksi wajah serta mengetahui kekuatan pembuktian keabsahan surat keterangan identitas yang dikeluarkan oleh DUKCAPIL atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dipergunakan oleh pihak penghadap saat menghadap atau berurusan dihadapan Notaris pembuat Akta.

Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yakni penelitian hukum yang didasarkan pada bahan- bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode ini bertujuan untuk mengetahui dan memberi saran terhadap problematika pembuatan akta di notaris bagi pihak penghadap yang telah melakukan operasi plastik wajah baik yang melakukan karena keharusan, atau yang melakukan karena kepentingan estetika semata.

Dari hasil penelitian yang dapat disimpulkan kepastian hukum yang dapat diberikan oleh Notaris pembuat akta kepada pihak penghadap yang telah melakukan operasi plastik wajah bergantung kepada keputusan Notaris itu sendiri setelah melakukan pertimbangan dan penyelidikan pengenalan klien atau pihak penghadap sesuai dengan Undang- Undang Jabatan Notaris karena akta yang diterbitkan oleh Notaris merupakan alat bukti sempurna yang kebenarannya tidak diragukan. Surat keterangan identitas dari DUKCAPIL sah adanya dan dapat digunakan untuk menggantikan KTP sebagai pembuktian dihadapan Notaris selama pihak Notaris menyetujui untuk membuat akta bagi pihak penghadap tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI