DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH BUZZER DI DUNIA MAYA
PENGARANG:MUHAMMAD AKBAR BAIHAQI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-09-02


ABSTRAK

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dalam pembuktian eletronik terkait tindak pidana yang dilakukan oleh buzzer apa saja barang bukti dan alat bukti yang dapat dihadirkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan: Pertama, Dalam hal pembuktian pencemaran nama baik yang dilakukan oleh buzzer dapat melalui beberapa tindakan , yaitu pertama dengan cara memastikan akun yang dipakai untuk menarik suatu opini merupakan orang yang menggunakannya, setelah itu dengan cara melaporkan akun tersebut ke siber polri dengan mengajukan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan seperti bukti screenshoot ataupun bukti lainnya , sehingga orang yang diduga buzzer tersebut dapat di proses secara Hukum. Kedua, langkah Hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang yang dinyatakan buzzer tetapi bukan Buzzer adalah melakukan pembuktian terbalik terhadap dirinya dengan cara mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang dan kalo bisa harus didampingi oleh Penasehat Hukum serta dia dalam pengaduannya mengajukan tuntutan perdata dan/atau pidana, yang mana dengan meminta ganti kerugian berupa kerugian materiil ataupun kerugian non materiil (untuk Perdata) serta menuntut Pencemaran nama baik kepada pihak yang menuduh seseorang tersebut menjadi Buzzer (untuk Pidana)

 

Kata Kunci : Buzzer, Pencemaran nama baik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI