DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCATATAN PERUBAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT PEMEKARAN/PERUBAHAN BATAS WILAYAH
PENGARANG:SUCI HASTINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-09-12


Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional pada Pasal 3 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 yaitu melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsinya kantor pertanahan berhak dalam penyusunan, penetapan, serta perumusan dalam kebijakan di bidang pertanahan. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disamping itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) guna untuk membantu tugas atau wewenang dari pemerintah dibidang pertanahan yang mempunyai satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hal tersebut maka dalam rangka penyelesaian status administrasi perubahan sertifikasi hak atas tanah (SHAT) oleh Kantor Pertanahan yang disebabkan oleh adanya pemekaran/perubahan batas wilayah maka dilakukanlah perubahan data pendaftaran tanah dengan cara melalui pemecahan/pemisahan sertipikat hak atas tanah menjadi 2 (dua) bagian dan wajib menyesuaikan dengan wilayah pemekaran/perubahan batas wilayahnya, dan PPAT hanya dapat berwenang melaksanakan pembuatan akta peralihan hanya terhadap sertipikat hak atas tanah yang berada di wilayah kerja masing-masing PPAT tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI