DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implikasi Hukum Pencabutan Gelar Akademik Kenotariatan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris
PENGARANG:ARYA PUTRA PERDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-09-17


Kata Kunci : Plagiat, Pencabutan Gelar, Notaris

 

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status serta kewenangan notaris yang dicabut gelar akademik kenotaritannya dalam pembuatan akta, apakah masih berstatus sebagai notaris yang dapat menjalankan jabatannya membuat akta atau malah sebaliknya. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum  dari penelitian hukum normatif adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap kekaburan norma. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sifat dari penelitian ini adalah Preskriftif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Notaris yang telah dicabut gelar kenotaritannya sudah tidak memenuhi persyaratan pasal 3 huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengharuskan berijazah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan. Mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat melalui usulan Majelis Pengawas Pusat untuk memberhentikan Notaris tersebut kepada Menteri. Usul Majelis Pengawas Pusat tersebut sumbernya dapat berupa laporan dari masyarakat atau atas usul dari Dewan kehormatan Notaris yang merupakan bagian dari Organisasi Notaris (I.N.I), serta adanya rekomendasi dari majelis Pengawas daerah dan Majelis Pengawas Wilayah terkait dengan alasan yang yangsesuai dalam pasal-pasaldalam Undang-undang Jabatan Notaris. Akta yang dibuat Notaris yang sudah tidak berwenang karena gelar akademik kenotariatan dicabut akan mengalami degredasi akta otentik menjadi akta dibawah tangan yang hanya mempunyai kekutan pembuktian formal yang berbeda dari akta otentik yang memilikir kekuatan pembuktian lahirian, formal dan materiil. Sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut. Saat Notaris yang dicabut gelar akademiknya tetap membuat akta akan menimbulkan konsekwensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana, perdata dan kode etik notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI