DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | MENYEBARKAN PINJAMAN ONLINE ORANG LAIN MELALUI SOSIAL MEDIA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PEMBUKTIAN | |
PENGARANG | : | Nur Oktaviani | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-09-28 |
Tujuan dan penelian skripsi ini adalah untuk mengetahui pembuktian perbuatan
menyebarkan pinjaman online orang lain melalui sosial media termasuk sebagai
tindak pidana dan juga untuk mengetahui apa saja langkah hukum orang yang
pinjamannya disebarkan di sosial media agar terlindungi nama baiknya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian dengan penelitian studi
kepustakaan, dimana penelitian melakukan penelitian yang bersumber pada buku?buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang-undangan serta dokumen
lainnya yang berkaitan dengan menyebarkan pinjaman online orang lain melalui
sosial media dikaitkan dengan hukum pembuktian, pinjaman online, dan langkah
hukum yang dilakukan.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Perbuatan
menyebarkan pinjaman online melalui sosial media adalah sebuah tindak pidana
karna pinjam meminjam fintech P2P pinjaman tersebut melakukan penagihan.
Penagihan adalah tindak meginformasikan, mengingatkan dan/atau
memperingatkan pihak yang ditagih bahwa ia mempunyai kewajiban yang harus d
bayarkan akan tetapi dalam proses penagihan tersebut konsumen kerap
mendapatkan kejahatan-kejahatan seperti penyebaran data diri, mengancam dalam
penagihan pelecehan seksual melalui media elektronik , penipuan, dan fitnah. Dari apa yang banyak didapat melalui pinjaman online ini ancaman-ancaman dan
pornografi sangat bisa didapatkan pada proses penagihan yang dilakukan desk
collector seperti ancaman kekerasan dengan membawa senjata tajam saat
menangih, pencemaran nama baik, asusila dengan membuat didokumen elektronik
yang bermuatan asusila menggunakan media komunikasi, yang hal-hal tersebut
bermuatan tindak pidana dan mempunyai aturan pasal-pasal pada masing-masing
tindak pidanaya. Kedua, Langkah hukum yang pinjaman online sebarkan untuk
melindungi nama baik di atur pada pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun
2008 akan tetapi namun konsumen juga berhak meminta pemulihan nama baik
untuk melindungi nama baiknya. Pemulihan nama baik yaitu pemulihan nama baik
korban. Pemulihan nama baik seharusnya menjadi fokus, mengigat dalam hal ini
korbanlah yang paling dirugikan. Kerugian yang dialami korban bukan hanya
kerugian materil semata, melainkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai
dengan uang. korban dapat memperoleh hal-hal Penggantian kerugian serta
pemulihan kehormatan dan nama baik, Menuntut supaya dalam putusan juga
dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan fitnah,
Meminta agra putusan akan ditempelkan di tempatkan umum, dalam jumlah sekian
lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim atas biaya si terhukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI