DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MENYEBARKAN PINJAMAN ONLINE ORANG LAIN MELALUI SOSIAL MEDIA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PEMBUKTIAN
PENGARANG:Nur Oktaviani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-09-28


Tujuan dan penelian skripsi ini adalah untuk mengetahui pembuktian perbuatan 

menyebarkan pinjaman online orang lain melalui sosial media termasuk sebagai 

tindak pidana dan juga untuk mengetahui apa saja langkah hukum orang yang 

pinjamannya disebarkan di sosial media agar terlindungi nama baiknya.

 Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian dengan penelitian studi 

kepustakaan, dimana penelitian melakukan penelitian yang bersumber pada buku?buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang-undangan serta dokumen 

lainnya yang berkaitan dengan menyebarkan pinjaman online orang lain melalui 

sosial media dikaitkan dengan hukum pembuktian, pinjaman online, dan langkah 

hukum yang dilakukan.

 Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Perbuatan 

menyebarkan pinjaman online melalui sosial media adalah sebuah tindak pidana 

karna pinjam meminjam fintech P2P pinjaman tersebut melakukan penagihan. 

Penagihan adalah tindak meginformasikan, mengingatkan dan/atau 

memperingatkan pihak yang ditagih bahwa ia mempunyai kewajiban yang harus d 

bayarkan akan tetapi dalam proses penagihan tersebut konsumen kerap 

mendapatkan kejahatan-kejahatan seperti penyebaran data diri, mengancam dalam 

penagihan pelecehan seksual melalui media elektronik , penipuan, dan fitnah. Dari apa yang banyak didapat melalui pinjaman online ini ancaman-ancaman dan 

pornografi sangat bisa didapatkan pada proses penagihan yang dilakukan desk 

collector seperti ancaman kekerasan dengan membawa senjata tajam saat 

menangih, pencemaran nama baik, asusila dengan membuat didokumen elektronik 

yang bermuatan asusila menggunakan media komunikasi, yang hal-hal tersebut 

bermuatan tindak pidana dan mempunyai aturan pasal-pasal pada masing-masing 

tindak pidanaya. Kedua, Langkah hukum yang pinjaman online sebarkan untuk 

melindungi nama baik di atur pada pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 

2008 akan tetapi namun konsumen juga berhak meminta pemulihan nama baik 

untuk melindungi nama baiknya. Pemulihan nama baik yaitu pemulihan nama baik 

korban. Pemulihan nama baik seharusnya menjadi fokus, mengigat dalam hal ini 

korbanlah yang paling dirugikan. Kerugian yang dialami korban bukan hanya 

kerugian materil semata, melainkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai 

dengan uang. korban dapat memperoleh hal-hal Penggantian kerugian serta 

pemulihan kehormatan dan nama baik, Menuntut supaya dalam putusan juga 

dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan fitnah, 

Meminta agra putusan akan ditempelkan di tempatkan umum, dalam jumlah sekian 

lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim atas biaya si terhukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI