DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU N0.11 TAHUN 2008 JUNCTO UU NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI RESTORATIF JUSTICE OLEH PENYIDIK DI DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL
PENGARANG:Ahmad Husayri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-09-30


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perkara pencemaran nama baik dalam undang-undang ITE melalui Restoratif Justice serta kendala yang terjadi pada penyelesaian  perkara pencemaran nama baik dalam undang-undang ITE melalui Restoratif Justice.

 

Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala-gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,. Pada kurun waktu Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 ada 3 kasus pencemaran nama baik, penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui Restoratif Justice oleh Penyidik di Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam pelaksanaannya menyeseuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hanya saja dalam pelaksanaannya tergolong lama, batas waktu dilakukannya restorative Justice yaitu sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan, menurut dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP batas waktunya adalah 14 hari, sedangkan pada kasus tersebut penyelesaiannya lebih dari satu bulan. bahkan salah satu kasus sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan. Kedua, kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya yaitu Tidak ada kesepakatan damai antar pihak karena masih adanya gengsi, emosi, dan pemulihan kerugian yang tidak dapat dipenuhi pelaku. Penyidik selaku pihak yang netral akan selalu mengupayakan kesepakatan damai  yang dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan-pendekatan untuk tercapainya win-win solution, serta mengomunikasikan kepada kedua pihak tentang sebab akibat apabila perkara tetap dilanjutkan ke persidangan serta upaya mendamaikan agar mendapatkan solusi yang dapat disepakati.

 

Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Restoratif Justice, Penyidik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI