DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELEMBAGAAN SOSIAL PELADANG BERPINDAH DI KECAMATAN BATANG ALAI TIMUR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PENGARANG:MUHAMMAD AGUS KURNIAWAN
PENERBIT:FAKULTAS PERTANIAN
TANGGAL:2018-08-29


MUHAMMAD AGUS KURNIAWAN. Kelembagaan Sosial Peladang
Berpindah Di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
dibawah bimbingan Dr. Ir. H. Taufik Hidayat, M.Si dan Ir. Hj. Eka Radiah, M.Si
Penelitian ini bertujuan untuk norma dan aturan apa saja yang ada dalam
kegiatan ladang berpindah serta untuk mengetahui permasalahan apa saja yang
dihadapi dalam kegiatan ladang berpindah.
Penelitian ini dilakasanakan di Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah. Dari bulan Mei 2017 sampai dengan Februari 2018, mulai
dari pengumpulan data awal, penyusunan proposal penelitian, pengambilan data
penelitian, sampai dengan penyusunan laporan penelitian. Penelitian ini
menggunakan teknik snowball sampling adalah metode sampling dimana sampai
diperoleh melalui proses bergulir dari satu responden ke responden yang lain.
Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, internet, literatur yang
terkait dari berbagai sumber, terutama dari dinas atau instansi yang ada
hubungannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam melakukan kegiatan ladang
berpindah Masyarakat Kecamatan Batang Alai Timur masih berpegang teguh
pada aturan-aturan adat dan kepercayaan yang mereka anut, dimana aturan-aturan
tersebut dijadikan landasan sebagai kegiatan ladang berpindah serta untuk
pengelolaan lingkungan, Norma dan aturan tersebut meliputi kegiatan pemilihan
lahan atau hutan untuk dijadikan kegiatan ladang berpindah, tata cara dalam
melakukan penebasan dan penebangan, pembakaran lahan untuk dijadikan ladang,
penanaman benih, pemeliharaan benih, pemanenan serta penyambutan hasil panen
padi.
Permasalan dalam kegiatan ladang berpindah yang selama ini dianggap
sangat merugikan bagi kelangsungan hutan karena adanya pembakaran hutan
dalam pembukaan lahan pertanian yang dianggap berdampak negatif bagi
lingkungan khususnya di Kecamatan Batang Alai Timur. Disisi lain dalam aturan
adat terdapat norma dan aturan yang mengatur tata cara pembakaran lahan.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini Harus ada sosialisasi lagi terhadap
masyarakat Kecamatan Batang Alai Timur terhadap pembukaan lahan agar bisa
mengurangi dampak negatif dalam melakukan kegiatan ladang berpindah. Budaya
serta Adat Istiadat Masyarakat Kecamatn Batang Alai Timur mengenai tata cara
berladang harus tetap dipertahankan jangan sampai pudah dan hilang.
Buat pemerintah daerah atau instansi terkait agar lebih memperhatikan para
petani peladang berpindah. Diharapkan masyarakat Kecamatan Batang Alai Timur
tidak lagi melakukan kegiatan ladang berpindah akan tetapi di alih fungsikan
menjadi lahan perkebunan untuk mengurangi dapak kerusakan hutan dan
lingkungan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI