DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN TERHADAP LEMBAGA PINJAMAN ONLINE YANG MENYEBARLUASKAN (MEMVIRALKAN) UTANG DEBITURNYA KEPADA ORANG LAIN
PENGARANG:THERESYA ANGGRAINI SITORUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-03


Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah langkah hukum debitur pinjaman online yang merasa dirugikan terhadap tindakan lembaga pinjaman online yang menyebarluaskan (memviralkan) utang nya kedua untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam layanan pinjaman uang berbasis financial technology. Masalah yang diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggukana bahan hukum yang didapatkan dengan menganalisis undang-undang serta tulisan yang berhubungan dengan pembahasan yang didalami, ialah berbentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan sifat dari penelitian ini yakni deskriptif analisis.

 

Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama dampak yang terjadi terhadap orang yang ditampilkan yaitu cibiran dari netizen atau masyarakat yang merasa terpancing oleh cerita yang diunggah oleh pembuat status. Persekusi online bisa dijerat UU ITE. Lembaga pinjaman online yang meresahkan dan harus diberantas, tindakan-tidakan mereka sangat merugikan debitur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman. Tindakan penyedia pinjaman online seperti penyebaran data pribadi jelas termasuk tindak pidana pencemaran nama baik. Maka langkah hukum yang mungkin bisa ditempuh yakni melalui jalur litigasi atau secara umum diselesaikan melalui proses peradilan pidana. KeduaPencemaran nama baik yang ditampilkan melalui gambar atau tulisan, maka konten yang menjadi objek perbuatan diperlukan untuk bukti bahwa telah terjadi pencemaran nama baik. Dalam Pasal 5 (1) UU ITE dijelaskan bahwasannya alat bukti elektronik merupakan informasi berupa dokumen elektronik dimana hasil cetakannya adalah alat bukti hukum yang sah.

Kata Kunci : Pembuktian, Lembaga Pinjaman Online, Memviralkan Utang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI